TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta memperpanjang kebijakan moratorium alias penghentian sementara izin pembukaan lahan baru untuk kelapa sawit. Pasalnya, hingga kini masih banyak persoalan tata kelola sawit yang harus dibenahi agar petani dan daerah sejahtera.
"Moratorium sawit selama 3 tahun ini harus diperpanjang agar semua pihak punya waktu cukup untuk berbenah,” ujar Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan, Trias Fetra, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021
Kebijakan ini sebelumnya tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Beleid diteken Jokowi 29 September 2018.
Inpres yang berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan itu salah satunya menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi izin kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan. Tapi, regulasi akan berakhir tahun ini.
Trias menilai setidaknya ada enam persoalan yang masih terjadi yaitu sengkarut perizinan, perkebunan tanpa izin, serta legalitas lahan dan kebun petani.
Selain itu ada persoalan tentang subsidi yang tidak tepat sasaran, prioritas anggaran bagi kesejahteraan petani yang minim, hingga perimbangan keuangan pusat-daerah yang dirasa belum adil.
Trias mencontohkan sengkarut perizinan sawit yang membuat pendapatan daerah kurang optimal. Yayasan Madani mencatat terdapat 11,9 juta izin sawit yang belum ditanami sawit.